Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pedoman yang mengatur peran, tanggung jawab, dan kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penjaminan kualitas proses nominasi dan remunerasi perusahaan. Melalui piagam ini, Komite Nominasi dan Remunerasi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh independensi, profesionalisme, dan objektivitas guna memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta terwujudnya sistem remunerasi yang adil dan transparan secara berkelanjutan.